Berdasarkan Peruntukan Wakaf ahli ( wakaf Dzurri / wa kaf ’alal aulad ) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Berdasarkan Jenis Harta 1. benda tidak bergerak: - Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP - Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun - Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah - Benda tidak bergerak lain 2. benda bergerak selain uang, terdiri dari: - Benda dapat berpindah - Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan ...