wakaf
warisan, infaq ramadhan, sedekah ramadhan, zakat sawah, sedekah fakir miskin,
zakat orang yang sudah meninggal, fungsi shodaqoh, zakat logam mulia, infaq berupa, wakaf langsung
|
ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN
Diriwaykan dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya, dari
Abdullah bin Amru yang berkata : “Bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat hanya
terhadap jewawut (asy-sya’i), gandum (al-qamhul), kurma (at-tamru), dan
kismis/anggur (az-zabib).”
Nishab ata batas minimal harta pertanian sehingga
menyebabkan wajib dikeluarkan zakatnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652
kilogram. Jika hasil pertanian tersebut disirami dengan air hujan, sungai, atau
mata air, mka besar zakatnya adalah 10%. Sedangkan untuk hasil pertanian yang
diari oleh irigasi, bantuan hewan, timba, alam penyiram (ada biaya tambahan),
maka besar zakatnya adalah 5%.
Zakat tanaman dan buah-buahan dikeluarkan setelah dipanen,
dibersihkan, dan mencapai 625 kg. sedangkan pada buah-buahan zakatnya diambil
setelah dipanen dan dikeringkan, kurma menjadi ruthab, anggur menjadi kismis.
Zakat tanaman dan buah-bauahan diambil dari kualitasnya
pertengahan, tidak terlalu buruk dan tidak terlalu bagus. Pemungutan zakat
tidak boleh dengan sengaja memilih tanaman yang paling bagus untuk diambil
zakatnya.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar