wakaf
jariah, zakat 2 kali, wakaf wakif dan nadzir, wakaf yaitu, infak zakat dan
sedekah, wakaf, zakat kepada saudara, contoh shodaqoh, shodaqoh untuk orang tua, zakat binatang ternak disebut
|
ZAKAT PETERNAKAN
Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau
bersabda :
“ tidak ada belasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing,
kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dating hewan-hewan itu pada hari
kiamat dengan ukuran yang lebih besar, gemuk, sambil menanfuk dan menendang.”
(H.R. Muttafaq Alaih)
Nishab Ternak Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5
ekor unta, dan kepemilikan itu telah berlalu selama datu tahun hijriyah, maka
ia telah wajib mengeluarkan zakat.
Ternak Sapi dan Kerbau
Sapi atau kerbau yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya
adalah khusus sapi atau kerbau yang digembalakan dengna ketentuan telah
mencapai nishab atau haul. Sapi atau kerbau yang diperkerjakan seperti untuk
membajak tanah, atau alat transportasi, tidak wajib dizakati.
Nishab atau batas minimal kepemilikan sapi ata kerbau
sehingga diwaajibkan dikeluarkan zakatnya adalah 30 ekor. Jika seseorang telah
memiliki 30 ekor sapi atau kerbau atau
lebih, dan telah berlalu satu tahun hijriyah, maka telah wajib mengeluarkan
zakat atas kepemilikan sapi atau kerbaunya.
Ketentuan Zakat Sapi atau Kerbau
Sapi (ekor) Zakat yang dikeluarkan
30- 39 ---------> 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah
40-59 ----------> 1 ekor musinnah
60-69 ----------> 2 ekor tabi’ atau tabi’ah
70-79 ----------> 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80-89 ----------> 2 ekor musinnah
note :
1)
Tabi’ atau tabi’ah : Sapi berumur 1 tahun,
memasuki tahun kedua
2)
Musinnah : Sapi berumur 2 tahun, memasuki tahun
ketiga
Ternak Kambing
Nishab kambing atau batas minimal kepemilikan kambing
sehingga wajib dikeluarkan zakatnya adalah 40 ekor. Jika seseorang telah
memiliki 40 ekor kambing atau lebih, dan telah berlalu selama satu tahun
hijriyah maka telah wajib zakat atas kepemilikan kambingnya.
Ketetapan zakat kambing
Kambing (ekor) Zakat yang dikeluarkan
40-120 ------------> 1 ekor kambing
121-200 -----------> 2 ekor kambing
201-300 -----------> 3 ekor kambing
301-400 -----------> 4 ekor kambing
Selanjutnya setiap
pertambahan 100 ekor, maka zakatnya bertambah seekor kambing. Dan tidak ada
tambahan zakat apapun sampai genap mencapai jumlah 100 ekor berikutnya.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar