Langsung ke konten utama

Zakat Peternakan

wakaf jariah, zakat 2 kali, wakaf wakif dan nadzir, wakaf yaitu, infak zakat dan sedekah, wakaf,
zakat kepada saudara, contoh shodaqoh, shodaqoh untuk orang tua, zakat binatang ternak disebut
uu tentang infaq, shodaqoh adalah, sedekah wakaf, zakat fitrah dengan uang 2017, wakaf nasional,
organisasi wakaf, sedekah jariyah, lokasi rumah zakat di bandung, rahasia shodaqoh, sedekah terang terangan


ZAKAT PETERNAKAN

Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda :
“ tidak ada belasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali dating hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, gemuk, sambil menanfuk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Nishab Ternak Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang memiliki 5 ekor unta, dan kepemilikan itu telah berlalu selama datu tahun hijriyah, maka ia telah wajib mengeluarkan zakat.
Ternak Sapi dan Kerbau
Sapi atau kerbau yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya adalah khusus sapi atau kerbau yang digembalakan dengna ketentuan telah mencapai nishab atau haul. Sapi atau kerbau yang diperkerjakan seperti untuk membajak tanah, atau alat transportasi, tidak wajib dizakati.
Nishab atau batas minimal kepemilikan sapi ata kerbau sehingga diwaajibkan dikeluarkan zakatnya adalah 30 ekor. Jika seseorang telah memiliki 30  ekor sapi atau kerbau atau lebih, dan telah berlalu satu tahun hijriyah, maka telah wajib mengeluarkan zakat atas kepemilikan sapi atau kerbaunya.
Ketentuan Zakat Sapi atau Kerbau


Sapi (ekor)          Zakat yang dikeluarkan
30- 39 ---------> 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah
40-59 ----------> 1 ekor musinnah
60-69 ----------> 2 ekor tabi’ atau tabi’ah
70-79 ----------> 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
80-89 ----------> 2 ekor musinnah


note :
1)      Tabi’ atau tabi’ah : Sapi berumur 1 tahun, memasuki tahun kedua
2)      Musinnah : Sapi berumur 2 tahun, memasuki tahun ketiga


Ternak Kambing
Nishab kambing atau batas minimal kepemilikan kambing sehingga wajib dikeluarkan zakatnya adalah 40 ekor. Jika seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau lebih, dan telah berlalu selama satu tahun hijriyah maka telah wajib zakat atas kepemilikan kambingnya.
Ketetapan zakat kambing


Kambing (ekor)      Zakat yang dikeluarkan
40-120 ------------> 1 ekor kambing
121-200 -----------> 2 ekor kambing
201-300 -----------> 3 ekor kambing
301-400 -----------> 4 ekor kambing


Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor, maka zakatnya bertambah seekor kambing. Dan tidak ada tambahan zakat apapun sampai genap mencapai jumlah 100 ekor berikutnya.

Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.

Untuk info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :                                                 

atau bisa datang langsung ke :

SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari raya idul adha 2017 | Green Kurban

1.       agen kambing qurban,hewan qurban super,harga hewan qurban termahal,hewan kurban di bandung,kurban domba,kurban atau akikah,donasi qurban kambing,grosir hewan qurban,jual beli hewan qurban online,qurban 7 orang Assalamualaykum wr. Wb Tinggal menunggu hari untuk datang nya lebaran idul adha, tanggal 10, 11, 12 Dzulhijjah ini adalah saat kita melaksanakannya. Yang dimana bagi orang-orang muslim yang mampu berqurban melaksanakan muslim lain yang belum diberi kesempatan berqurban ikut berpartisipasi dalam penyembelihan dan lain sebagainnya, dan adapula orang yang ikut praktis dalam berqurban dan ingin saudara- saudara yang jauh disana merasakannya dengan berqurban di suatu lembaga. Kami siap membatu anda untuk berqurban di wilayah terpencil, miskin konflik, rawan gizi dan lainnya sebagainya. Kami adalah lembaga pendistribusi hewan qurban kepelosok negeri pertiwi. kami Green Kurban lembaga yang amanah dan sudah berdiri sejak tahun 2013, ...

Aksi Myanmar terhadap Rohingya | Sinergi Foundation

Pembantaian ribuan etnis Rohingya yang mayoritas beragama Islam oleh aparat militer dan tokoh agama Myanmar dinilai sangat biadab dan merupakan aksi genocida atau pembasmian etnis. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera dihentikan untuk selama-lamanya. "Tindakan biadab itu harus segera diakhiri karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai agama apapun,” kata Ketua Umum Solidaritas Muslim Alumni Universitas Indonesia (Solusi UI) Sabrun Jamil, di Jakarta, Sabtu 2 September 2017. Hampir 400 orang tewas dalam konflik berdarah di Rakhine, Myanmar barat laut selama seminggu terakhir. Jumlah korban termasuk  warga Muslim Rohingya  ini merupakan data resmi yang diakui pemerintah Myanmar. PBB menyatakan, sekitar 38.000 warga etnis Rohingya telah menyeberang ke Bangladesh untuk menghindari operasi militer. Hadir pada pernyataan sikap itu, Sekjen Solusi UI Eman Sulaeman Nasim, Wakil Ketua Ahmad Gufron dan Ketua Dewan Pendiri yang juga pimpinan Pond...

hewan qurban ternak, hewan al-an'am | Green Kurban

      hewan qurban kambing,harga hewan qurban domba,tempat penjualan hewan kurban,harga  hewan kurban sekarang,tebar qurban,harga hewan kurban naik,harga jual hewan qurban murah,harga hewan qurban terbaru,program tebar qurban,harga harga hewan qurban Assalamualaykum wr. wb Syarat Hewan Kurban Termasuk Al- An’am Yang dimaksud dengan al-an’am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al an’am. Dalilnya adalah firman Allah SWT : Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34) (sumber : Fiqih sembelihan, Ahmad Sarwat Lc., MA) Green Kurban, Kurban Plus Penghijauan Untuk info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :              ...