wakaf
hukumnya sunnah, shodaqoh kifarat, niat infaq, jangan lupa shodaqoh, guna
infak, shodaqoh tidak akan mengurangi harta, wakaf rumah, kisah sodaqoh nabi dan sahabat, infaq quotes, infaq bagi seorang muslim hukumnya
|
ZAKAT PERDAGANGAN
Harta perdagangan adalah segala sesuatu (kecuali uang) yang
dimaksudkan untuk diperjualbelikan guna keuntungan. Harta perdagangan seperti
makanan, pakaian, kendaraan, barang-barang industry, barang tambang, hewan,
tanah, bangunan, dan lain-lain.
Harta yang digunakan sebagai pendukungdalam kegitan
perdagangan seperti rak, mobil operasional, dll tidak dihitung dalam harta
perdagangan yang wajib dizakati, kecuali jika barang-barang tersebut yang
diperjualbelikan. Obyek harta perdagangan yang wajib dizakati adalah harta yang
halal untuk dipergangangkan/diperjualbelikan menurut islam atau barang-barang
dengan produk halal.
Nishab harta perdagangan sehingga menyebabkan wajib zakat
adalah sma dengan nishab emas yaitu 85 gram atau nishab perak yaitu 595 gram.
Perhitungan haul zakat perdagangan dimulai keika memulai
usaha dengan nilai modal (baik berupa uang maupun barang) yang encapai nishab.
Kemudian setelah satu tahun hijriyah, hartanya dihitung apakah mencapai nishab
atau tidak. Jika mencapai nishab maka telah wajib zakat atas harta
perdagangannya.
Dalam perdagangan yang dimaksud dengn harta perdagangan
adalah sebagai berikut :
a.
Kekayaan dalam bentuk barang (stok barang yang
diperjualbelikan).
b.
Uang tunai (berupa modal dan keuntungan), baik
kas maupun bank.
c.
Piutang
Yang dimaksud dengan harta perdagangan wajib dizakati adalah
jumlah ketiga bentuk harta tersebut diatas dikurangi pengeluaran atau kewajiban
seperti biaya operasional, utang, pajak, dan lain-lain. Apabila mencapai nishab
(senilai 85 gram emas) dan berlaku satu tahun hijriah (haul), maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari harta perdagangannya. Zakat harta
perdagangan bisa dibayarkan dengan mata uang yang berlaku atau juga dalam
bentuk barang yang diperdagangkan.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar