wakaf
artinya, infak zakat sodakoh, zakat mal penghasilan, sedekah harian, infaq
infaq, sedekah pada orang tua, infaq di bulan ramadhan, sedekah adalah kunci sukses, infak yang disukai oleh allah, infaq alquran
|
ZAKAT HARTA SIMPANAN
Emas atau Perak
Emas atau perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas
atau perak yang disimpan (ditimbun) atau yang diperdagangkan, bukan yang
dijadikan perhiasan, walaupun emas dan perak yang dijadikan perhiasan tersebut melebihi
batas nishab.
Jika seseorang memiliki emas kurang dari 85 gram, maka ia
belum wajib zakat. Tetapi jika berniat “membelanjakan” emasnya di jalan Allah,
maka dianjurkan untuk berinfak yang besar dan waktunya tidak ditentukan.
Sebaliknya, jika ia memiliki emas 85 gram atau lebih, dan kepemilikan emas
tersebut telah berlalu satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar
2,5% dari emas yang dimilikinya.
Dan, apabila seseorang telah memiliki perak kurang dari 595
gram, maka ia tidak wajib zakat atas kepemilikan peraknya, tetapi dianjurkan
untuk berinfak yang besar dan waktunnya tidak ditentukan. Sebaliknya, jika ia
memiliki perak sejumlah 595 gram atau lebih dan telah berlalu satu tahun
hijriyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari perak yang
dimilkinya.
Perhitungan haul harta
emas, perak, atau nama mata uang dimulai ketika harta tersebut mencapai nishab. Tetapi perhitungan haul dihentkn
ketik harta tersebut berkurang hingga di bawah nishab. Dengan kata lain, harta emas atau perak dikatakan mencapai haul, jika selama satu tahun
hijriyahkepemilikan harta tersebut selalu berada di atas nishab.
Zakat emas atau perak dapat digunakan untuk menghitung zakat
harta simpanan (maal) diluar emas dan
perak.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar