sodaqoh
menolak bala, sedekah yang paling utama, zakat 2 5 persen untuk orang tua,
dalil infaq 2 5 persen, wakaf center, ganjaran wakaf, contoh infaq dalam kehidupan sehari hari, sedekah yuk, sedekah sebelum jam 9, infaq menurut bahasa |
zakat
mal uang, 9 orang penerima zakat, zakat gaji, wakaf uang pdf, sedekah rutin,
faedah sodaqoh, rekening shodaqoh, sedekah di hari jumat, sodaqoh jariyah adalah, shodaqoh dengan uang haram |
Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, sama halnya seperti
shalat, yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang telah memenuhi syarat.
Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun islam, dosa
bagi mereka yang meninggalkannya.
Kalaulah rukun islam yang lain seperti syahadat, sholat,
puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah,
maka zakat tidak hanya itu. Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah,
zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan social
kemasyarakatan. Oleh Karen aitu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun
masyarakat islam.
Macam-Macam Zakat
a.
Zakat
nafs (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap
Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
b.
Zakat
maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan
tertentu dan waktu tertentu pula.
Jenis-Jenis Harta (Maal) Wajib Zakat
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun
bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib
Dikeluarkan Zakat
a.
Mencapai nishab.
Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut
menjadi wajib dikeluarkan zakat.
b.
Telah mencapai haul. Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah,
kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah
saat panen. Haul menjadi syarat bagi hara yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan
zakatnya.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto
(Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar