zakat
itu apa, infaq untuk orang yang sudah meninggal, zakat jagung, infaq kepada
orang tua, zakat vs infaq, wakaf surat berharga, tabung infaq, sedekah cepat nikah, zakat 2 5 dalam islam, sedekah vs qurban |
zakat
vs sedekah, infak yang benar, zakat tanah, nilai shodaqoh, wakaf quran
adalah, sedekah infak wakaf dan wasiat, sedekah 30 juta, shodaqoh dari gaji, sedekah 1 juta dibalas 1 milyar, uu zakat |
Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, sama halnya seperti
shalat, yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang telah memenuhi syarat.
Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun islam, dosa
bagi mereka yang meninggalkannya.
Kalaulah rukun islam yang lain seperti syahadat, sholat,
puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah,
maka zakat tidak hanya itu. Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah,
zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan social
kemasyarakatan. Oleh Karen aitu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun
masyarakat islam.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu hukum islam yang menjadi unsur
pokok bagi tegaknya syariat islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan
dengan sholat sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan. Oleh karena
itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat tertentu.
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim, baik laki-laki
ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari
kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang
concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang
berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam
menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya
lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.
Untuk
info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :
atau bisa datang langsung ke :
SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H
Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865
Komentar
Posting Komentar