Langsung ke konten utama

Macam-Macam Zakat

sodaqoh menolak bala, sedekah yang paling utama, zakat 2 5 persen untuk orang tua, dalil infaq 2 5 persen,
wakaf center, ganjaran wakaf, contoh infaq dalam kehidupan sehari hari, sedekah yuk, sedekah sebelum jam 9, infaq menurut bahasa
zakat mal uang, 9 orang penerima zakat, zakat gaji, wakaf uang pdf, sedekah rutin, faedah sodaqoh,
rekening shodaqoh, sedekah di hari jumat, sodaqoh jariyah adalah, shodaqoh dengan uang haram


Tentang Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, sama halnya seperti shalat, yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang telah memenuhi syarat. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun islam, dosa bagi mereka yang meninggalkannya.
Kalaulah rukun islam yang lain seperti syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji memiliki sifat yang berhubungan langsung kepada Allah, maka zakat tidak hanya itu. Selain ibadah yang bersifat langsung kepada Allah, zakat juga memiliki sifat yang berhubungan langsung dengan social kemasyarakatan. Oleh Karen aitu, zakat memiliki peranan penting dalam membangun masyarakat islam.  

Macam-Macam Zakat
a.      Zakat nafs (jiwa), disebut juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
b.      Zakat maal (harta), dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu tertentu pula.

Jenis-Jenis Harta (Maal) Wajib Zakat
·         Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·         Barang dagangan dan keuntungannya
·         Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·         Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan

Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat
a.       Mencapai nishab. Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut menjadi wajib dikeluarkan zakat.
b.      Telah mencapai haul. Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat panen. Haul menjadi syarat bagi hara yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.   
Kami Sinergi Foundation lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-pemberdayaan yang berbasis Wakaf Produktifdan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Siap membantu dalam menyalurkan amanah kepada masyarakat luas melalui pendayagunaan sumberdaya lokal, menuju terwujudnya masyarat yang mandiri, produktif dan berkarakter.

Untuk info lebih lanjut bisa kunjungi web disini :                                                 

atau bisa datang langsung ke :

SF Bandung
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120 218
Fax: (022) 6120 130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax: (022) 2511 865


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-jenis Wakaf | Sinergi Foundation

Berdasarkan Peruntukan      Wakaf ahli  ( wakaf Dzurri / wa kaf ’alal aulad )  yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.     Wakaf Khairi (kebajikan)  adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Berdasarkan Jenis Harta   1.   benda tidak bergerak:     - Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP     -  Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun     -  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah     - Benda tidak bergerak lain 2.  benda bergerak selain uang, terdiri dari:      - Benda dapat berpindah      - Benda dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan    ...

Hewan Kurban Online

Green Kurban menyediakan pelayanan Kurban secara online untuk disalurkan kepada para penerima manfaat,   hewan kurban online 2017, hewan qurban online, jual beli hewan qurban online, jual hewan qurban online, donasi qurban, donasi qurban 2017, donasi qurban kambing, rekening qurban, harga tebar hewan kurban 2017, program tebar qurban

Zakat untuk Kekayaan yang Hakiki | Sinergi Foundation

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan/kecukupan (dalam) jiwa (hati)” (HR. Al-Bukhari) Inilah jawaban dari hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang merupakan wahyu Allah Ta’ala Pencipta alam semesta beserta isinya, diantaranya jiwa serta raga manusia. Dialah Yang Maha mengenali mengenai segala kondisi manusia, tak terk ecuali yang dapat menjadikan mereka meraih kekayaan, kecukupan sertakebahagiaan hidup sejati. Maha benar Allah Ta’ala yang berfirman: “Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui” (QS al-Mulk:14). Hadits ini merupakan argumentasi kuat, ditambah fakta nyata di lapangan, yang menunjukkan bahwa kekayaan serta kecukupan dalam hati merupakan sebab kebahagiaan hidup manusia lahir serta batin, walaupun orang tersebut tak m...